Warga +62 Bisa Bebas Visa ke Korsel, Ada Syaratnya
Pemerintah Korea Selatan resmi mengumumkan kebijakan visa baru yang memberi kemudahan bagi wisatawan asal Indonesia. Melalui skema uji coba ini, warga +62 bisa menikmati bebas visa untuk liburan ke Korsel, namun dengan beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.
Syarat Utama Bebas Visa
Dalam kebijakan yang diumumkan pada pertemuan strategi pariwisata nasional. Wisatawan Indonesia dapat masuk tanpa visa jika bepergian dalam rombongan minimal tiga orang. Ini merupakan bagian dari upaya Seoul untuk mempermudah akses ke Korea bagi pasar wisata Asia Tenggara dan meningkatkan jumlah turis.
Skema ini memungkinkan masa tinggal hingga 15 hari selama kunjungan wisata, asalkan dilakukan sebagai bagian dari grup wisata yang terorganisir.
Strategi Besar Pariwisata Korsel
Kebijakan bebas visa ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah Korea Selatan untuk mencapai target 30 juta turis asing per tahun. Untuk mencapai angka ambisius itu, Seoul juga memperluas akses imigrasi otomatis di bandara. Serta merangsang rute penerbangan ke wilayah regional guna menyebarkan wisata ke luar Seoul.
Pelonggaran visa juga mencakup pemberian fasilitas visa multiple-entry selama lima tahun atau bahkan 10 tahun untuk warga negara tertentu di Asia – terutama mereka yang sudah pernah berkunjung sebelumnya.
Reaksi dan Dampak
Kebijakan baru ini mendapat perhatian di kawasan Asia, karena selama ini Korea Selatan dikenal memiliki aturan visa yang ketat untuk beberapa negara, termasuk Indonesia. Dengan pembebasan visa bagi grup wisatawan Indonesa. Diharapkan angka kunjungan semakin meningkat dan memberi dorongan bagi sektor pariwisata serta hubungan antarnegara.
